Connect with us

Hi, what are you looking for?

Spiritual-Religion

Tiga Tujuan Hubungan Intim Menurut Rasulullah

Tiga Tujuan Hubungan Intim Menurut Rasulullah
Tiga Tujuan Hubungan Intim Menurut Rasulullah

HUBUNGAN intim suami-istri, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan.

Apakah ketiga tujuan tersebut? Pertama, memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan , karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.”

Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”

Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.

Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib. []

You May Also Like

Internet-Marketing

Sama halnya dengan toko offline, toko online (olshop) juga perlu membuat promo-promo yang menarik. Apalagi yang namanya perempuan klu sudah liat diskon promo matanya...

Internet-Marketing

Membuka toko online tampaknya mudah. Dalam menjalankan bisnis toko online anda, butuh komitmen, ketelatenan dan kerja keras. Berikut 11 kunci sukses toko online untuk...

SEO-Website

Optimasi video youtube sama pentingnya dengan optimasi artikel, tujuannya adalah agar memudahkan pencarian orang terhadap video anda. Tahukah anda berapa ribu video yang di...

Internet-Marketing

Toko online/online shop sekarang begitu familiar ditelinga kita. Jika anda sering belanja online sekarang saatnya anda berpikir untuk membuat toko online anda sendiri. Anda...

Copyright © 2024 Fajarnurzaman.net. Created by FajarRealty.com