/ Sep 09, 2025
Trending
“Saya sendiri ditagih pajak, yang jumlahnya nanti istigfar mendengarnya,” kata Syukron Makmun.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 3 Ayat 1, tanah yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.
Menurut Anggota Badan Wakaf Indonesia Soraya Devi, tanah wakaf yang dikenai pajak bisa jadi karena tanah itu belum memiliki sertifikat wakaf.
“Yang sekarang banyak terjadi adalah tagihan pajak timbul karena banyaknya tanah wakaf yang belum bersertipikat hak milik wakaf,” jelas Devi, Selasa (5/4/2017) malam.
Ia mencontohkan tanah wakaf yang masih bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usah (HGU), girik, dan verponding.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat wakaf, menurut Devi, persyaratan berupa warkat atau surat-surat tanah harus lengkap. Namun, “Kelengkapan warkat inilah kendala utama,” ujar Devi.
Untuk itu, Devi berharap Badan Pertanahan Nasional bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih memudahkan nazhir untuk mendapatkan sertifikat wakaf.
“Terutama sertifikat wakaf untuk tanah yang di atasnya ada masjid,” kata Devi.
Mengenai tanah wakaf yang digunakan untuk kegiatan usaha wakaf produktif, Devi menyatakan bahwa hanya kegiatan usahanya yang dikenai pajak. Adapun tanahnya tidak dikenai pajak jika sudah bersertifikat wakaf.
Sumber: Humas Badan Wakaf Indonesia
Redaktur: Samuri Smart
Beri Nilai:
Asal Sulawesi Tenggara, hobi mencatat segala inspirasi
“Saya sendiri ditagih pajak, yang jumlahnya nanti istigfar mendengarnya,” kata Syukron Makmun.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 3 Ayat 1, tanah yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.
Menurut Anggota Badan Wakaf Indonesia Soraya Devi, tanah wakaf yang dikenai pajak bisa jadi karena tanah itu belum memiliki sertifikat wakaf.
“Yang sekarang banyak terjadi adalah tagihan pajak timbul karena banyaknya tanah wakaf yang belum bersertipikat hak milik wakaf,” jelas Devi, Selasa (5/4/2017) malam.
Ia mencontohkan tanah wakaf yang masih bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usah (HGU), girik, dan verponding.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat wakaf, menurut Devi, persyaratan berupa warkat atau surat-surat tanah harus lengkap. Namun, “Kelengkapan warkat inilah kendala utama,” ujar Devi.
Untuk itu, Devi berharap Badan Pertanahan Nasional bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih memudahkan nazhir untuk mendapatkan sertifikat wakaf.
“Terutama sertifikat wakaf untuk tanah yang di atasnya ada masjid,” kata Devi.
Mengenai tanah wakaf yang digunakan untuk kegiatan usaha wakaf produktif, Devi menyatakan bahwa hanya kegiatan usahanya yang dikenai pajak. Adapun tanahnya tidak dikenai pajak jika sudah bersertifikat wakaf.
Sumber: Humas Badan Wakaf Indonesia
Redaktur: Samuri Smart
Beri Nilai:
Asal Sulawesi Tenggara, hobi mencatat segala inspirasi
It is a long established fact that a reader will be distracted by the readable content of a page when looking at its layout. The point of using Lorem Ipsum is that it has a more-or-less normal distribution of letters, as opposed to using ‘Content here, content here’, making it look like readable English. Many desktop publishing packages and web page editors now use Lorem Ipsum as their default model text, and a search for ‘lorem ipsum’ will uncover many web sites still in their infancy.
It is a long established fact that a reader will be distracted by the readable content of a page when looking at its layout. The point of using Lorem Ipsum is that it has a more-or-less normal distribution of letters, as opposed to using ‘Content here, content here’, making it look like readable English. Many desktop publishing packages and web page editors now use Lorem Ipsum as their default model text, and a search for ‘lorem ipsum’ will uncover many web sites still in their infancy.
The point of using Lorem Ipsum is that it has a more-or-less normal distribution of letters, as opposed to using ‘Content here, content here’, making
The point of using Lorem Ipsum is that it has a more-or-less normal distribution of letters, as opposed to using ‘Content here, content here’, making it look like readable English. Many desktop publishing packages and web page editors now use Lorem Ipsum as their default model text, and a search for ‘lorem ipsum’ will uncover many web sites still in their infancy.
Sang Pembelajar
It is a long established fact that a reader will be distracted by the readable content of a page when looking at its layout. The point of using Lorem Ipsum is that it has a more-or-less normal distribution
Copyright BlazeThemes. 2023