Setubuhi Istri Sedang Haid Dihukum Kafir
SUDAH umum diketahui dalam Islam bahwa hubungan badan antara suami istri haram dilakukan manakala sang istri tengah haid atau menstruasi. “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam,” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639). Imam Asy Syafi’i […]
Read more